Ops Jaran Rinjani 2024, Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ungkap TO Seratus Persen

    Ops Jaran Rinjani 2024, Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ungkap TO Seratus Persen
    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam Konferensi pers yang dilaksanakan Polda NTB di Command Center Polda NTB, Kamis (13/06/2024).

    Mataram NTB - Dalam rangka mengungkap kasus tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) atau disebut 3C Kepolisian melakukan Operasi dengan Sandi “Jaran”.

    Di Polda NTB Operasi yang rutin dilaksanakan Kepolisian pada tiap tahun ini diberi nama “Operasi Jaran Rinjani”. Operasi ini sendiri berlangsung selama 14 hari dan pada tahun 2024 Polda NTB dan segenap Polres/ta jajaran telah melaksanakan “Ops Jaran Rinjani 2024” mulai tanggal 29 Mei hingga 9 Juni 2024.

    Operasi Jaran Rinjani 2024 telah selesai dilaksanakan degan hasil ungkap kasus 3C cukup memuaskan. Sebanyak 261 kasus telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan segenap Polres/ta jajarannya dengan jumlah tersangka sebanyak 376 orang dan barang bukti hingga ratusan item. 

    Untuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sendiri dalam Ops Jaran Rinjani 2024 mengungkap 9 Kasus dengan 14 tersangka. 5 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dan sisanya Non TO. 

    Dari 5 TO yang diungkap Ditreskrimum Polda NTB, 1 Orang diantaranya tindak Pidana Curas, 1 Orang  kasus tindak pidana Curat dan 3 Orang tindak pidana Curanmor. 

    Dari jumlah ungkap, baik TO maupun Non TO tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang dan barang bukti sebanyak item diantaranya 6 unit Sepeda motor, dan1 lembar buku BPKB Sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 buah anak kunci, dan 1 buah kunci Leter T. 

    Terhadap para tersangka pasal yang akan disangkakan masing-masing Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

    Hasil ungkap kasus Operasi Jaran Rinjani 2024 Polda NTB ini dipaparkan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam Konferensi pers yang dilaksanakan Polda NTB di Command Center Polda NTB, Kamis (13/06/2024). 

    “Alhamdulillah hasil ungkap Ops Jaran Rinjani 2024 Polda NTB berjalan lancar dan hasil yang diperoleh oleh Ditreskrimum dan Polres/ta jajaran cukup memuaskan. Semua satker ungkap TO 100 % meskipun jumlah TO nya berbeda-beda dari masing-masing satker. Selain TO juga berhasil diungkap oleh seluruh Jajaran Reskrim Polda NTB, “ungkap Syarif sapaan akrab Dirreskrimum Polda NTB. 

    Menurut Mantan Wakapolresta Mataram ini, keberhasilan dalam Pelaksanaan Ops Jaran Rinjani 2024 Polda NTB tentu tidak terlepas dari Kerja sama, koordinasi serta kolaborasi baik antar anggota Reskrim diseluruh Polres/ta maupun dengan anggota Polri pada umumnya dan masyarakat. 

    “Menangkap  pelaku dan membongkar kasus kejahatan itu tentu tidak mudah, perlu kerja sama dan koordinasi yang baik antar sesama anggota dan pihak-pihak lain seperti masyarakat. Oleh karena itu apa yang sudah dicapai saat ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Reskrim Polda NTB pada khususnya, “jelas Syarif. 

    Ia berharap kedepannya Operasi rutin Kepolisian ini dapat terus bisa ditingkatkan sebagai wujud komitmen kita kepada masyarakat dalam memberikan keamanan serta penegakkan hukum terhadap masyarakat yang melakukan tinda pidana sebagai upaya pemerintah dalam mengawal penerapan aturan yang telah ditentukan dalam UU. 

    “Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyaraka, barangkali belum semua kasus yang dilaporkan dapat diungkap. Namun inilah hasil kerja keras kita yang mampu kita berikan untuk masyarakat sebagai salah satu pelayanan dari Polri khususnya Polda NTB, “tutupnya.. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jumlah Ungkap Kasus Ops Jaran Rinjani 2024...

    Artikel Berikutnya

    Hari Raya Kurban 1445 H, Polda NTB Beserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami