Mataram NTB - Beredarnya berita melalui Medsos Wa group dan Chanel YouTube Ditjen PK Kemenkeu RI yang di-posting oleh seorang yang bernama JAC jabatan Sub Direktorat Dana Desa Kemenkeu RI beberapa waktu lalu yang berbunyi "Bisa dibayarkan sekaligus kepada KPM-nya, jadi jangan lama-lama nongkrong di kantong Kepala Desanya bapak ibu ya, nanti kalau sudah dicairkan 3 bulan maka uang nya 300 kali 3. Itu bisa dibayarkan langsung kepada si penerima manfaat (PKM), jadi jangan disimpan di kantong Kepala desa, nanti kadang-kadang kalau ada uang nganggur gitu sering khilaf terpakai".
Kutipan kalimat diatas dianggap suatu penghinaan dan berita bohong oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB. Oleh karenanya FKKD NTB melaporkan hal ini sebagai pelanggaran UU ITE yang mana kalimat diatas mengandung unsur propokatif sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Keterangan ini disampaikan Ketua FKKD NTB Sahril SH saat menyampaikan orasi bersama seluruh Ketua FKKD se - NTB di depan Gerbang Polda NTB, Senin (10/01/2022).
Sahril menjelaskan bahwa kedatangan FKKD NTB ke Polda NTB adalah ingin melaporkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang disebutkan diatas karena dugaan tindak pidana terkait dugaan penghinaan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan melalui media sosial.
"Kedatangan kami kesini adalah mengajukan laporan kepada Polda NTB atas dugaan kami terhadap sdr JAC yang mengakibatkan timbulnya reaksi tidak percaya dengan kepala desa akibat berita ataupun tayangan YouTube yang di posting oleh sdr JAC tersebut, "jelasnya
Menurut kami lanjut Sahril, bahwa apa yang disampaikan melalui Medsos tersebut adalah bersifat propokatif, karena mengandung unsur penghinaan dan menyampaikan berita bohong, sehingga mengakibatkan masyarakat merasa tidak percaya dengan kepala desa. Oleh karena itu berdasarkan beberapa pertimbangan kami dari Forum melaporkan kejadian ini dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Menurut kami ini sebuah pelanggaran UU ITE sehingga kami sepakat atas nama FKKD NTB melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum dalam hal ini Polda NTB, "ungkap Sahril.
Atas nama Forum Kepala Desa, Sahril berharap kepada Dirreskrimsus Polda NTB untuk segera menindak lanjuti laporan kami dengan segenap barang bukti yang telah kami siapkan tersebut.
"Kami beri Apresiasi kepada Dirreskrimsus Polda NTB yang baru saja menerima laporan kami, dan beliau telah berjanji dengan kami untuk segera menindak lanjuti atas apa yang kami laporkan, "beber Sahril.
Sahril juga menyampaikan bahwa melalu laporan ini juga kami kepala desa menyatakan sangat keberatan dan merasa di fitnah dengan apa yang diucapkan sdr terlapor JAC, karena menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur tentang penyaluran BLT kepala desa, dan tidak ada kepala desa yang mengantongi BLT Dana desa.
"Penyaluran dana Desa ini telah diatur melalui Rekening Kas Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKUDes) sehingga tidak ada melalui kantong kepala Desa, "pungkasnya.(Adbravo).