MATARAM, NTB – Polemik tengah mengguncang masyarakat Kabupaten Bima dan Dompu menyusul penangkapan tiga orang terduga kasus narkoba oleh anggota TNI dari Kodim 1614/Dompu. Untuk meluruskan spekulasi yang berkembang, Polres Dompu menggelar perkara secara terbuka, melibatkan sejumlah pihak terkait.
Acara yang digelar di Dompu ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Wakapolres Dompu, Kasi Intel Kejari Dompu, Kepala Kesbangpol Dompu, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bima dan Dompu, perwakilan TNI dari Kodim 1614/Dompu, pengacara para terduga, serta sejumlah penggiat sosial dan insan pers.
Penangkapan dan Barang Bukti Tidak Berkaitan
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muhammad Sofyan Hida, menjelaskan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk menilai kelayakan proses hukum terhadap ketiga terduga, yaitu AZS, S, dan MS. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua anggota TNI dan empat saksi umum, serta keterangan para terduga, barang bukti berupa sembilan paket sabu yang ditemukan di lokasi lain tidak dapat dikaitkan langsung dengan ketiga terduga.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah seorang berinisial SL, bukan di tempat ketiga terduga diamankan. Tidak ada saksi yang dapat memastikan siapa pemilik barang bukti itu, ” jelas Iptu Sofyan.
Tidak Cukup Bukti untuk Menetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polres Dompu memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menetapkan ketiga terduga sebagai tersangka atas kepemilikan atau peredaran narkoba. Namun, dua dari tiga terduga, yakni AZS dan S, diduga sebagai pengguna narkotika. Keduanya dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami hanya dapat menyimpulkan bahwa AZS dan S terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. Sedangkan untuk kasus kepemilikan sembilan paket sabu, tidak ada alat bukti yang cukup, ” tambahnya.
Apresiasi untuk Upaya TNI, Tapi Tetap Sesuai Aturan
Kasat Resnarkoba juga memberikan apresiasi kepada anggota TNI yang telah berupaya dalam pemberantasan narkotika. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan cacat prosedur.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
“Kami sangat menghargai semangat rekan-rekan TNI dalam memerangi narkotika, tetapi langkah-langkah tersebut harus sesuai dengan aturan hukum, baik KUHAP maupun KUHP, agar tidak ada celah hukum yang merugikan proses penegakan keadilan, ” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Bab XII (Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan) terdapat beberapa pasal sehubungan dengan petugas yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika diantaranya :
Pertama, Pasal 81 berbunyi "Penyidik Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.
Kedua, Pasal 82 ayat 1 berbunyi Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketiga, Pasal 82 ayat 2 berbunyi Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika
Oleh karena itu, sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan (termasuk didalamnya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan) adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik BNN/Penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementrian atau lembaga pemerintahan nonkementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Adb)