Mataram NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui bidang pemberantas berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 maret 2022 bertempat di kantor cabang salah satu Expedisi yang berada di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, kabupaten Sumbawa.
Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gagas Nugraha SH, SIK menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang di terima sebelumnya dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang yang diduga narkotika via salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Sumbawa.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Gagas, tim Ops Berantas BNNP NTB langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan memang benar ada sebuah barang yang berisikan narkotika yang di duga sabu dan Pil extasi yang dikirim oleh seseorang berinisial KO, beralamat Surabaya, Jawa Timur kepada Penerima berinisial JR, alamat Seketeng, Sumbawa.
"Atas hasil penyelidikan tersebut tim Berantas BNNP NTB ahirnya berhasil mengamankan penerima paket tersebut yang ternyata di ketahui bernama SMB, pria 65 tahun, lahir Surabaya, alamat KTP kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, kabupaten Sumbawa, "ungkap Gagas pada giat Konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor BNNP NTB yang dihadiri Wadir narkoba Polda NTB, dan perwakilan Kejati NTB, pada Kamis (07/04).
Tersangka saat ini telah diamankan di rutan BNNP NTB beserta barang bukti yang berhasil diamankan, berupa Sabu seberat brutto 101, 89 gram, 2 pil Extasi, alat komunikasi, timbangan elektronik satu pucuk senjata api rakitan, satu buah boneka, satu unit sepeda motor, serta satu kalung emas.
"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan dan saat ini berada di BNNP NTB, "jelas Gagas.
Berdasarkan keterangan penyidikan, tersangka ini sudah berkali-kali melakukan kegiatan ini namun belum pernah tertangkap. Dan pengiriman kali ini modusnya memasukan barang berupa sabu dan pil extasi ke dalam sebuah boneka busa lalu di paketkan.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Berdasarkan pengakuan pria 65 tahun tersebut paket semacam ini sudah pernah dilakukan lebih dari satu kali, dan untuk paket yang dimasukan ke dalam boneka tersebut menurutnya supaya tidak mudah ketahuan, "jelas Gagas.
Unrtuk pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara.
Gagas juga berharap kepada seluruh lembaga/instansi serta masyarakat untuk secara bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat."Tutupnya".(Adbravo)