Tarif Kayangan-Poto Tano Naik, Sebanding dengan Pelayanan

    Tarif Kayangan-Poto Tano Naik, Sebanding dengan Pelayanan

    Lombok Timur NTB – Tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano Sumbawa naik 15 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan ini berlaku untuk penumpang dewasa dan semua jenis kendaraan. Hal ini sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano.

    Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan-Poto Tano, Iskandar Putra yang ditemui di Pelabuhan Kayangan menerangkan, kenaikan tarif ini sudah melalui proses panjang. Bahkan pengajuannya sejak era Kepala Dinas Perhubungan NTB sebelumnya.

    “Semasa Pak Bayu sudah kita ajukan, tapi memang diaminkan pada era Pak Faozal, ” ujar Iskandar.

    Iskandar menjelaskan, persetujuan dari Dinas Perhubungan NTB juga melalui proses alot. Butuh kajian dari beberapa lintas sektoral dan akademisi sebelum ditetapkan. 

    “Pak Faozal waktu itu bilang, kalau tarif naik, pelayananmu juga harus ditingkatkan dulu dong. Beri rasa aman dan nyaman kepada penumpang, ” kata Iskandar mengulas pernyataan Kepala Dinas Perhubungan NTB, Moh. Faozal beberapa waktu lalu.

    Menjawab kepala dinas, Iskandar pun bersama 12 perusahaan penyeberangan Kayangan-Poto Tano pun sudah mulai memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya, memperbaiki kondisi kapal dan menyediakan fasilitas publik lainnya. Baik di wilayah pelabuhan maupun fasilitas di dalam kapal penyeberangan.

    Di satu sisi, setiap bulan, pihak Dinas Perhubungan NTB juga rutin mengecek kondisi kapal maupun fasilitas pendukung lainnya. Tentunya hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

    *Kadishub: Awalnya 24, 5 Persen, Kita Setujui 15 Persen*

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan NTB, Moh. Faozal yang dihubungi wartawan menjelaskan, penyesuaian tarif ini sudah melalui proses panjang dan melalui kajian panjang dari tim.

    “Awalnya Gapasdap minta kenaikan 24, 5 pesen malah. Tapi setelah kita analisa kemampuan daya beli kemudian kondisi pandemi, akhirnya kita sepakati 15 persen, ” jelas Faozal.

    Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu juga merincikan, kenaikan tarif untuk semua moda transportasi itu juga tidak signifikan. Dia mencontohkan, kelas medium bus mengalami kenaikan tarif Rp 66 ribu. Sedangkan kendaraan lainnya, tidak mencapai Rp 50 ribu. 

    “Tidak ada yang di atas Rp 100 ribu kenaikannya. Tapi lihat apa yang mereka dapatkan. Pelayanan lebih baik dan maksimal, ” tegasnya.

    *Kenaikan Tarif Tak Masalah Asal Pelayanan Lebih Maksimal*

    Di satu sisi, kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sudah lima tahun belum diupgrade. Sedangkan kondisi kapal penyeberangan semakin lama semakin membutuhkan biaya perawatan yang tinggi.

    “Kalau ada penumpang mengeluhkan kapal kotor atau kendala lainnya, pasti perusahaan penyeberangan yang kena semprot kan? Nah, dengan adanya penyesuaian tarif ini kita harapkan diimbangi dengan pelayanan yang maksimal, ” tegasnya lagi.

    Sedangkan menjawab tudingan kenaikan tarif di waktu yang kurang tepat menurutnya tidak menjadi soal. Sebab berbicara soal waktu, tidak bisa diitung kapan waktu yang tepat. Dia mencontohkan, tarif penyeberangan Pelabuhan Lembar-Padangbai yang justru mengalami kenaikan pada awal masa pandemi 2020 lalu. Namun tidak ada gejolak di tengah masyarakat.

    Di satu sisi, sejumlah penumpang menilai, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano masih dalam batas wajar. Sebab baginya kenaikan tarif bukan masalah besar, jika melihat pelayanan dari pihak pelabuhan.

    “Yang penting pelayanan lebih dimaksimalkan, ya kenapa harus mengeluh. Toh naiknya juga tidak seberapa, ” ujar Rahman, salah distributor ikan asal Lape Lopok Sumbawa.

    Diberitakan sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB meminta Pemprov NTB mengkaji kembali kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Pasalnya kenaikkan tarif yang ditentukan kajiannya belum lengkap. Sehingga kenaikan tarif ini bisa mempengaruhi ekonomi, jual beli barang dan transportasi.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 162/WB Berikan Pembekalan pada Diklatsar...

    Artikel Berikutnya

    Korem 162/WB Gelar Penerimaan Dan Pelepasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami