Sekda NTB Luruskan Isu Tentang Pemekaran Provinsi NTB

    Sekda NTB Luruskan Isu Tentang Pemekaran Provinsi NTB

    Mataram NTB - Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menepis informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB.

    "Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB,   akan menjadi 2 dengan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax, " kata Sekda, Sabtu (25/6/2022) di Mataram.

    Diakui Miq Gite sapaan Sekda NTB, memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI  Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah  sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB. 

    Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

    "Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958, " jelas Sekda.

    Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

    "Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan, " tambah Miq Gite.

    Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi  dan disesuaikan dengan kondisi terkini. 

    "Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium, " tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini 

    Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 propinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

    "Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat, " tutup Sekda NTB. (Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Temu Anak Tingkat Provinsi, Wagub...

    Artikel Berikutnya

    Sekda NTB Ingin Pastikan Lomba Desa dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami