Sebanyak 1.807 WBP Kemenkumham NTB Diusulkan Mendapat Remisi

    Sebanyak 1.807 WBP Kemenkumham NTB Diusulkan Mendapat Remisi
    kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kumham ) NTB Romi Yudianto,

    Mataram NTB - Sebanyak 1.807 0rang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kementrian Hukum dan Ham NTB diusulkan mendapat remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M bagi nara pidana dan anak didik pada Lapas / rutan / LPKA se-nusa tenggara barat sesuai keputusan menteri Hukum Dan Ham RI.

    Hal ini disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kumham ) NTB Romi Yudianto, Senin (29/04) di Kanwil Kumham NTB.

    Adapun pemberian remisi tersebut lanjut Romy, sesuai kepmen Kumham RI ada 1.807 nara pidana dan anak didik yang berada di Rutan / Lapas /LPKA di usulkan Kumham NTB untuk di berikan Remisi dalamrangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H sesuai kreteria dan hasil evalusi selama menjadi WBP di lapas / Rutan / LPKA Kemenkum Ham NTB.

    Usulan Remisi tersebut terdiri dari 1.266 dari Pidana Umum dan sebanyak 541 orang dari pidana khusus (PP 99 tahun 2012).

    Secara rinci Romy menyampaikan, ke 1.266 yang diusulkan memperoleh remisi dari pidana umum tersebut terdiri dari satuan kerja sebagai berikut :

    Lapas kelas II A Mataram 353 orsng, Lapas Kelas II A Sumbawa 279 0rang, Lapas Kelas II B Dompu 189 orang, Lapas Kelas II B Selong 136 0rang, Lapas terbuka kelas II B Lombok tengah 29 0rang, LPKA kelas II Lombok Tengah 43 orang,   Lapas Perempuan kelas II Mataram 19 0rang, Rutan kelas II B Praya 90 orang dan Rutan kelas II B Raba Bima 128 0rang.

    Sedangkan untuk 541 Pidana khusus terdiri dari Lapas kelas II A Matsram 222 orang, Lapas kelas II A Sumbawa 72 orang, Lapas Kelas II B Dompu 68 orang, Lapas Kelas II B Selong 89 orsng, Lapas Terbuka kelas II B Lombok Tengah 0, LPKA kelas II Lombok Tengah 0, Lapas Perempuan Kelas II Mataram 40 orang, Rutan kelas II B Praya 43 orang dan Rutan kelas II B Raba Bima 7 orang.

    Romi menjelaskan usulan yang diajukan untuk  pemberian remisi tersebut berdasarkan hasil penilaian terhadap tingkah laku para warga binaan selama berada di dalam pembinaan Pemasyarakatan.

    "Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap para warga binaan yang memang benar-benar menunjukan perubahan kearah hidup yang lebih baik serta terlihat dengan sungguh-sungguh untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya, "pungkasnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kesiapan Posko Ops Ketupat Rinjani...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB persilahkan warga laksanakan malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami