Lombok Timur NTB - Perpanjangan kontrak tower telekomunikasi yang berada di Dusun Jempong Gubuk Baret 2, Desa Mamben Daya Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur (Lotim), mendapat penolakan oleh masyarakat setempat. Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia masyarakat Mamban gelar Aksi spontanitas pada Senin (08/01/2024).
Kontrak sewa antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dengan pemilik Lahan Hamdan yang bernomor LGL-KNT-WNT-0039-X-B Tertanggal 03 Oktober 2012 sudah berakhir kontraknya pada tanggal 02 Oktober 2022.
Ada beberapa alasan mengapa masyarakat menolak perpanjangan kontak tersebut ungkap M. Zaini dari LSM Garuda seperti Perusahaan sudah tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dahulu. Selain itu dengan adanya tower ini sudah banyak mengganggu masyarakat di sekitar.
“Perusahaan sudah melupakan janjinya yang dibuat pada saat penandatanganan kontrak awal dahulu, " Ungkap Direktur LSM Garuda Indonesia, M Zaini.SH., saat ditemui media ini usai menyampaikan aksi penolakan, Senin (08/01/2024).
Zaini juga mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan tower harus mengikuti peraturan yang ada, seperti Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi, terdapat yang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Sehingga dengan melihat peraturan yang ada, banyak sekali yang dilanggar oleh perusahaan. Pembangunan tower harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara.
Antara lain: tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan angina. Tidak hanya itu Tower harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light), marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking) dan yang tidak kalah penting, Identitas hukum terhadap Menara antara lain: nama pemilik Menara, lokasi Menara, tinggi Menara, tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor Menara, beban maksimum Menara.
Baca juga:
Jelang Nataru Polres Sumbawa Gencar Patroli
|
Zaini menegaskan, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Dalam aksi penolakan yang dilakukan. Masyarakat juga akan melakukan pernyataan sikap dari seluruh masyarakat yang ada di mamben daya, dengan adanya tower ini sudah banyak memakan korban jiwa yang berdampak besar.
"Dulu towernya itu berada di Dasan Treng, karena di tolak oleh masyarakat sana maka tower ini dialihkan ke "Jempong", dari perkataan pak Kadus yang dulu sebelum diganti kadus yang baru, kita tidak akan membahayakan masyarakat tanpa mengetahui dampaknya sedikitpun, " tegasnya sambil mengutip
"Tapi selang berjalannya tower ini sudah mencapai 12 Tahun, dari Tahun 2012 sampai 2024 ini, masih terus berlanjut. Oleh karena itu masyarakat meminta penolakan perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, " tandasnya. (Adb)