Ini Klarifikasi Dirut PT. Air Minum Giri Menang Terkait Temuan BPK pada tahun 2020

    Ini Klarifikasi Dirut PT. Air Minum Giri Menang Terkait Temuan BPK pada tahun 2020
    Dirut PT Air Minum Giri Menang H. Lalu Ahmad Zaini S.Si., MT.

    Mataram NTB  - Direktur UtamabDirut) PT. Air Minum Giri Menang (Persero), H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) akhirnya buka suara soal temuan BPK, terkait dana representasi tahun 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, serta sistem taksiran 14 ribu lebih pelanggan yang digunakan Perusahaan Air minum daerah tersebut.

    Diakui LAZ, pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan BPK Provinsi NTB tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan yang ditandatangani antara PT. AMGM dan BPK Provinsi NTB beberapa waktu lalu.

    "Tindaklanjut kami dari temuan BPK sudah 100 persen sejak tahun 2022, jadi sudah tidak ada masalah, " tegasnya di ruang rapat Sarasuta Kantor PT. Air Minum Giri Menang, (03/05/2023)

    Khusus Dana Representasi, kata LAZ, ada sekitar 14 temuan BPK dengan nilai sebesar Rp 399 juta. BPK memberikan tenggat waktu, agar perusahaan dapat mengembalikan uang tersebut ke kas perusahaan.

    "Temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan baik dan uang hasil temuan BPK sudah dikembalikan ke kas perusahaan juga, " ulasnya.

    Begitu pula dengan permasalahan taksiran pembayaran pelanggan yang ada di Kecamatan Gerung, Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

    Dijelaskan bahwa sebelumnya, PT. AMGM menggunakan aplikasi untuk melakukan pengecekan meter air. Aplikasi ini berjalan otomatis dengan cara di foto. Jika meter air di kunci pemilik rumah, maka aplikasi akan mengunci secara otomatis. 

    Sehingga untuk penginputan dan pembayaraan menggunakan sistem taksiran (Water Meter Taksir). 

    "Umpama sekarang bapak beli perumahan baru tapi tidak ditempati. Kadang ada juga yang rumahnya terkunci, " paparnya 

    "Sedangkan pemilik rumah pagi harinya nggak ada, karena orang kerja. Maka aplikasi kami menggunakan sistem taksiran selama tiga bulan berturut-turut. Sekarang sedang kami benahi, " jelasnya.

    Tidak hanya itu, PT. AMGM juga mengupayakan cara lain. Yakni dengan memasang stiker berisi imbauan agar pembayaran dapat dilakukan masyarakat secara online. Di sisi lain.

    "Untuk Temuan BPK sudah Clear, Pengembalian dan perbaikan sistem sudah kami lakukan, "pungkasnya sambil menunjukan surat rincian yang telah di tandatangani BPK dan Perusahan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua BAANAR Akui Rumors Oknum DPR Tersangkut...

    Artikel Berikutnya

    Kisah Inspiratif Anak Piatu Dari Keluarga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami