Gubernur NTB Menerima 443 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan Yang Diserahkan Wapres RI

    Gubernur NTB Menerima 443 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan Yang Diserahkan Wapres RI
    Wapres RI (kanan) saat Menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Gubernur NTB (kiri). (01/07)

    Mataram NTB - Hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi NTB, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar.

    Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc menerima santunan tersebut secara simbolis Jumat, (1/7/2022) di Halaman Depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Jalan Langko Mataram.

    Penyerahan secara simbolis datu Wapres jeoadabGubernur NTB tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin.

    Santunan yang diserahkan Wapres berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

    Selain bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sejenis juga berasal dari Kementerian Sosial RI. Diantaranya berupa Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, dan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial berupa sepeda motor.

    Wapres dalam arahannya mengemukakan, pemberian bansos ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu, serta memberdayakan masyarakat agar nantinya dapat mandiri.

    “Diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada ibu-ibu, adik-adik, keluarga dan anak-anaknya termasuk penerima beasiswa yang dari SD sampai Perguruan Tinggi, ” ingatnya.

    Orang nomor dua di Republik inu juga menekankan, bahwa bansos ini adalah kewajiban pemerintah yang diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah.

    “Komitmen dan semangat pemerintah ini akan terus dilaksanakan. Mudah-mudahan pemerintah kita terus bisa memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di manapun berada, termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial, ” tegasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Apresiasi Pengabdian Kader, FA KMHDI Beri...

    Artikel Berikutnya

    Dansatgas VVIP NTB : Kunker Wapres RI Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami