Mataram NTB - Seorang Nenek beserta Cucunya terpaksa diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada (26/04/2023) sekitar pukul 14:00 Wita di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram.
Keduanya diamankan lantaran diduga mengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu, setelah hasil penggeledahan ditemukan 3, 38 gram Brutto Sabu di keranjang air mineral yang ada di salah satu ruangan di tempat mereka tinggal.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., kepada media ini menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari hasil upaya Lidik tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, dimana upaya Lidik tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah yang disebutkan diatas diduga ada peredaran narkoba.
"Informasi ini datang dari masyarakat karena kerap melihat orang yang sepertinya mencurigakan keluar masuk dari tempat itu, kemudian dilaporkan. Barulah tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, "ungkap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (26/04/2023).
Pria yang kurang lebih baru satu Minggu di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polresta Mataram ini juga membeberkan bahwa terduga yang diamankan tersebut seorang perempuan (nenek) berinisial A (65) dan seorang Perempuan belia berinisial NH (19) yang keduanya tinggal di rumah tersebut.
"Ternyata kedua terduga ini merupakan satu keluarga yakni Nenek (A) dan Cucu (NH), "jelas Kasat Narkoba.
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Atas tindakan ini, Nenek dan Cucu tersebut dibawa ke Mapolresta Mataram untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada mereka diancam Telang melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami belum bisaemberikan keterangan lebih jauh terkait peran dan sumber barang serta apa latar belakang melakukan ini, kami masih dalam proses pemeriksaan, "tutupnya. (Adb)