Mataram NTB - Upaya gencar dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram tampak melakukan pemasangan baliho dengan tema "Selamatkan Diri Dan Hindari Penyalahgunaan Narkoba " bertempat di Jalan Majapahit tepatnya di Simpang Empat Seruni, Kota Mataram. Jumat, (28/07/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta keinginan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
" Sekaligus sebagai tindak lanjut perintah Pimpinan untuk masif selain terus dilakukan penindakan juga harus dilakukan tindakan preventif, sosialisasi dan imbauan berupa spanduk maupun baliho ", kata AKP Dimas
Ia menambahkan sebelumnya juga kita sudah melakukan pemasangan spanduk dibeberapa wilayah hukum Polresta Mataram baik Kota maupun di Kabupaten Lombok Barat.
Pemasangan baliho tersebut di tempat umum atau persimpangan agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat serta ikut serta atau mengajak menghindari penyalahgunaan narkoba , imbuhnya
AKP Dimas juga menjelaskan usaha gencar kita mencegah peredaran narkoba di tempat terbuka akan terus dilakukan mengingat tingginya kasus peredaran narkoba tentu menjadi atensi bagi di wilayah hukum Polresta Mataram.
" Kami juga tidak bosan-bosan menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi apabila melihat, mendengar ada penyalahgunaan narkoba di daerah sekitar tempat tinggalnya ", jelasnya
" Selamatkan Diri Dan Hindari Penyalahgunaan Narkoba, Narkoba itu merusak tubuh, pikiran dan masuk penjara, jadi jangan sekali kali mengedarkan barang haram tersebut maka konsekuensinya pidana menanti Anda, ” pungkasnya. (Adb)