Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada hari Senin (13/03).
Bertempat di Ballroom Maqna Hotel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo membuka kegiatan Sosialisasi PMPJ dengan tema “Mitigasi Risiko Terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Penerapan PMPJ oleh Notaris” yang dihadiri oleh seluruh unsur Notaris di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memitigasi risiko kepada notaris untuk memberikan gambaran tentang tata cara pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan memberikan perlindungan hukum bagi notaris.
Selanjutnya dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa notaris sendiri diwajibkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang.
Lebih lanjut Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo selalu bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk mewujudkan profesi notaris yang bermartabat dan taat pada aturan dan regulasi yang ada.
“Notaris termasuk salah satu pelapor terhadap dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML)”, ungkap Heni Susila Wardoyo.
“Untuk itu, kewajiban notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham”, tutur Heni Susila Wardoyo menambahkan.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2022 telah melaksanakan pengisian kuisioner PMPJ kepada seluruh notaris se Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan Ditjen AHU dan PPATK dalam pelaksanaan konsinyering pengisian kuisioner PMPJ serta melakukan audit internal secara onsite oleh tim Kanwil kepada 27 orang notaris di wilayah provinsi Gorontalo, yang berdasarkan data dari Ditjen AHU memiliki resiko sangat tinggi dan tinggi.
Menutup sambutannya, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan berharga, guna memberikan pemahaman kepada notaris terkait penerapan PMPJ dan memitigasi resiko pada saat notaris memberikan pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa, serta memberikan gambaran terhadap Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan oleh notaris melalui aplikasi PPATK.
Adapun materi kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dalam sesi pertama dengan pemateri Nindya Indah Harista dari Ditjen AHU terkait Peran Notaris dalam penerapan PMPJ, sesi kedua pemateri Heni Rahmawati dari PPATK terkait Penerapan PMPJ bagi Profesi Notaris dan pada sesi ketiga pemateri Sumiyati Beddu dari Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo terkait Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Penerapan PMPJ. (Adb)